Fikih Hibah (Bag. 6)

Pada pembahasan sebelumnya, telah kita pelajari perbedaan pendapat ulama mengenai hukum penarikan kembali hibah. Mazhab Hanafi berpendapat hibah tidak bersifat mengikat. Pemberi boleh menarik kembali hibahnya selama penerima belum memberikan balasan (‘iwadh). Mereka berdalil dengan hadis (mauquf pada Umar bin Khattab) yang menyatakan, “Pemberi hibah lebih berhak terhadap hibahnya selama belum diberi balasan.” (Diriwayatkan oleh … [Read more…]