Salah satu hal yang diwajibkan dalam transaksi jual beli barang ribawi yaitu adanya tamatsul (samarata) antara barang yang ditukar atau diperjualbelikan. Jika tidak, maka akan ada penambahan (selisih), dan penambahan itu termasuk riba. Telah disebutkan sebuah kaidah terkait hal ini, الجَهْلُ بِالتَّمَاثُلِ كَالْعِلْمِ بِالتَّفَاضُلِ “Ketidaktahuan tentang adanya kesamaan itu hukumnya seperti mengetahui adanya kelebihan.” Dalam … [Read more…]