Telah disebutkan sebelumnya terkait beberapa poin penting pada riba jual beli yang sejenis, sekaligus dengan ketentuan-ketentuannya pada masing-masing poin, yaitu: 1) Harus ada tamatsul (sama rata) ketika terjadi penukaran barang ribawi yang sejenis. 2) Taqabudh (serah terima) secara langsung dan tidak boleh ada penundaan. Dengan adanya poin-poin ini, maka dapat diketahui bahwa transaksi barang ribawi … [Read more…]