Telah disebutkan sebelumnya terkait beberapa poin penting pada riba jual beli yang sejenis, sekaligus dengan ketentuan-ketentuannya pada masing-masing poin, yaitu:
1) Harus ada tamatsul (sama rata) ketika terjadi penukaran barang ribawi yang sejenis.
2) Taqabudh (serah terima) secara langsung dan tidak boleh ada penundaan.
Dengan adanya poin-poin ini, maka dapat diketahui bahwa transaksi barang ribawi tidak bisa sembarangan. Harus sama rata dalam timbangan serta takaran, dan harus dilakukan taqabudh (serah terima) dalam melakukan transaksi tersebut. [1]
Hilangnya kesamarataan dalam transaksi barang ribawi (yang sejenis)
Berikut ini adalah hal-hal yang dapat menghilangkan kesamarataan ketika terjadi transaksi penukaran atau jual beli barang ribawi [1],
Adanya penambahan atau pengurangan pada salah satu dari dua barang ribawi yang sejenis
Sebagaimana yang telah diketahui bahwa ketika terjadi penukaran barang ribawi yang sejenis, maka disyaratkan adanya tamatsul (kesamarataan) antara kedua barang yang ditukar. Jika ada penambahan atau pengurangan pada salah satu barang yang ditukar, maka hal ini dilarang.
Contohnya seperti menukar emas dengan emas, maka harus sama beratnya. Jika yang ingin ditukar satu gram, maka harus ditukar kembali dengan satu gram emas; tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang dari satu gram. Jika lebih, maka transaksi ini termasuk dari kategori transaksi yang mengandung riba.
Pada poin ini terdapat dua keadaan [2]:
Keadaan pertama: penambahan atau pengurangan terjadi ketika proses akad
Pada keadaan ini, akad tetap sah dan tidak ada riba padanya. Mengingat akad belum disepakati dan proses akad masih berjalan.
Keadaan kedua: penambahan atau pengurangan terjadi setelah akad selesai
Pada keadaan kedua ini, bagaimana jika terjadi penambahan atau pengurangan pada salah satu barang yang ditukar?
Contohnya, A ingin menukar emas miliknya seberat tiga gram dengan emas milik B seberat tiga gram pula. Tidak ada penambahan dan pengurangan dalam hal ini, sama rata. Namun, setelah akad selesai, A menambahkan emas seberat 1 gram untuk B.
Jika disyaratkan adanya penambahan pada salah satu pihak setelah akad selesai, maka hal ini jelas tidak diperbolehkan dan masuk dalam kategori riba. Adapun jika tidak disyaratkan, sebagian ulama menarik permasalahan ini dan dikategorikan termasuk dari pembahasan hibah (pemberian).
Dr. Abdul ’Azhim Jalal Abu Zaid menuturkan,
إِذَا كَانَتِ الهِبَةُ غَيْرَ مَشْرُوطَةٍ فِي العَقْدِ الَّذِي بَيْعُ فِيهِ العِوَضَانِ الرِّبَوِيَّانِ الْمُتَجَانِسَانِ، فَلَا أَثَرَ لَهَا عَلَى العَقْدِ، فَلَوْ اشْتَرَى صَاعاً مِنْ حِنْطَةٍ بِصَاعٍ مِنْهَا ثُمَّ زَادَهُ شَيْئاً مِنْهَا هِبَةً، صَحَّتِ الهِبَةُ وَلَمْ تُؤَثِّرْ عَلَى العَقْدِ. وَعَلَى هَذَا، لَوْ جَرَى الحَطُّ أَوْ الزِّيَادَةُ بِلَفْظِ الهِبَةِ، لَصَحَّ ذَلِكَ، وَلَمَا أَثَرٌ عَلَى العَقْدِ
“Jika hibah tersebut tidak disyaratkan ketika proses akad jual beli dua barang ribawi yang sejenis, maka hibah itu tidak berpengaruh terhadap keabsahan akad. Meskipun seseorang menjual satu sha’ gandum dengan satu sha’ gandum serupa yang kemudian dia memberikan penambahan berupa hibah, maka akadnya tetap sah. Artinya, jika terdapat penambahan atau pengurangan dengan lafaz hibah, maka sah akadnya, dan hal itu tidak berpengaruh negatif terhadap keabsahan akad.” [3]
Pendapat ini merupakan pendapat para ulama Hanafiyah, kendati pendapat ini masih diperselisihkan di internal ulama Hanafiyah. Al-Imam Abu Hanifah rahimahullah sendiri berpendapat tidak boleh adanya penambahan dan pengurangan setelah akad selesai.
Murid Al-Imam Abu Hanifah, yaitu Al-Imam Muhammad bin Al-Hasan rahimahullah, membedakan antara penambahan dan pengurangan setelah akad selesai. Menurut beliau, tidak boleh hukumnya menambah sesuatu apapun setelah transaksi barang ribawi selesai; adapun pengurangan, maka hukumnya boleh.
Intinya, jika memang disyaratkan di awal adanya penambahan atau pengurangan pada transaksi tersebut, maka jelas tidak diperbolehkan. Adapun jika tidak disyaratkan di awal akad, kemudian akad telah berakhir dan terdapat tambahan, sebagian ulama mengarahkan atau mengkategorikan pembahasan ini termasuk dari hibah.
Namun, seorang muslim tentunya lebih baik berhati-hati dalam hal ini. Tatkala ada celah untuk mengatakan bahwa tambahan itu termasuk hibah, maka dikhawatirkan seseorang akan bermudah-mudahan dalam hal ini. Ia akan beranggapan bahwa yang terpenting tidak disyaratkan di awal akad; ketika akad telah selesai, dia tinggal diberikan tambahan dari transaksi tukar-menukar barang ribawi yang sejenis.
Sehingga alangkah baiknya jika kita mengambil pendapat yang lebih selamat, yaitu pendapat yang mengatakan tidak diperbolehkan adanya tambahan atau pengurangan setelah akad selesai, baik disyaratkan sebelum akad ataupun tidak. Yang demikian ini merupakan pendapat jumhur ulama. [4]
Terdapat aib atau cacat pada salah satu barang ribawi yang sejenis
Tentunya, aib atau cacat yang dimaksud di sini adalah aib yang memang ada sebelum akad. Dalam hal ini terbagi menjadi dua,
– Jika aib atau cacat dapat terdeteksi ketika proses akad berlangsung, maka pada saat itu juga akad bisa dibatalkan dan tidak boleh adanya penambahan.
Contohnya jika terdapat goresan atau hal lainnya pada emas yang ingin ditukar dan mengurangi kadar beratnya. Dalam kasus ini, akad bisa dibatalkan saat itu juga atau ditukar dengan emas lainnya yang tidak ada aib atau cacat padanya.
Dan tidak boleh adanya penambahan, misalnya: karena terdapat aib atau cacat pada salah satu emas, kemudian ditambahkan dengan beberapa gram emas lagi sebagai bentuk ganti rugi dari aib tersebut. Hal semacam ini tidak diperbolehkan.
Solusinya adalah jika memungkinkan, diganti dengan emas lainnya yang tidak ada aib atau cacatnya. Jika tidak memungkinkan, maka akad tersebut harus dibatalkan.
– Jika aib atau cacat tidak dapat terdeteksi ketika proses akad berlangsung dan baru ketahuan adanya aib atau cacat setelah akad selesai, apakah boleh adanya penambahan sebagai bentuk ganti rugi atas aib atau cacat tersebut?
Dalam kasus semacam ini, jumhur ulama tidak membolehkan adanya penambahan dalam rangka ganti rugi atas aib atau cacat. Jika ada penambahan sebagai bentuk ganti rugi, maka yang demikian itu termasuk dalam kategori riba fadhl. [4]
Solusinya: jika akad selesai dan terdapat aib atau cacat yang memang sudah ada sebelum akad dilakukan, maka akad tersebut bisa di-faskh (dibatalkan).
Wallahu a’lam.
[Bersambung]
KEMBALI KE BAGIAN 15
***
Depok, 9 Safar 1447/ 24 Juli 2026
Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi
Artikel Muslim.or.id
Catatan kaki:
[1] Al-Mufasshal fi Fiqhil Hanafi, hal. 192.
[2] Pembahasan ini bisa dilihat di kitab Shahih Fiqih Sunnah/Kasyful Akinnah (5: 197), dan Fiqh Ar-Riba, hal. 262.
[3] Fiqh Ar-Riba, hal. 262.
[4] Shahih Fiqih Sunnah, 5: 198.
Referensi:
– Abu Mālik Kamāl bin Sayyid Sālim. Ṣaḥīḥ Fiqh as-Sunnah/Kaysful Akinnah. Jilid 5. Cet. ke-2. Mesir: Maktabah at-Taufīqiyyah, 2016.
– Abū Zayd, ʿAbd al-ʿAẓīm Jalāl. Fiqh ar-Ribā: Dirāsah Muqāranah wa Shāmilah li at-Taṭbīqāt al-Muʿāṣirah. Cet. ke-1. Beirut: Muʾassasah ar-Risālah, 1425 H/2004 M.
– Muḥammad Mājid. Al-Mufaṣṣal fī al-Fiqh al-Ḥanafī: al-Amwāl wa al-Muʿāmalāt al-Māliyyah. Cet. ke-1. Beirut: Dār al-Mustaqbal, 1426 H/2005 M.
PakarPBN
A Private Blog Network (PBN) is a collection of websites that are controlled by a single individual or organization and used primarily to build backlinks to a “money site” in order to influence its ranking in search engines such as Google. The core idea behind a PBN is based on the importance of backlinks in Google’s ranking algorithm. Since Google views backlinks as signals of authority and trust, some website owners attempt to artificially create these signals through a controlled network of sites.
In a typical PBN setup, the owner acquires expired or aged domains that already have existing authority, backlinks, and history. These domains are rebuilt with new content and hosted separately, often using different IP addresses, hosting providers, themes, and ownership details to make them appear unrelated. Within the content published on these sites, links are strategically placed that point to the main website the owner wants to rank higher. By doing this, the owner attempts to pass link equity (also known as “link juice”) from the PBN sites to the target website.
The purpose of a PBN is to give the impression that the target website is naturally earning links from multiple independent sources. If done effectively, this can temporarily improve keyword rankings, increase organic visibility, and drive more traffic from search results.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.