Membatalkan Pernikahan karena Adanya Aib (Bag. 2)

Kandungan hadis (lanjutan) Kandungan keempat Hadis ini menjadi dalil bahwa apabila seorang suami menemukan cacat pada istrinya setelah menikah dan telah menemui (berduaan dengan) istrinya, maka istri tetap berhak mendapatkan mahar yang telah diberikan secara penuh, baik telah terjadi hubungan suami istri maupun hanya khalwah (berduaan) saja—menurut salah satu pendapat ulama dalam hal ini. Hal … [Read more…]








